Search

Akhirnya RUU Pesantren Disahkan Sebagai RUU Inisiatif DPR

RUU pesantren sebagai upaya agar semakin mendapat pengakuan negara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Rancangan Undang-Undang tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan disetujui menjadi Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (16/10).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR, Utut Arianto itu pun menyetujui RUU yang diinisiasi awal oleh Fraksi PKB dan PPP dibahas selanjutnya bersama pemerintah.

"Kita sepakati ya RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan disetujui menjadi RUU usulan inisiatif DPR," ujar Utut di Ruang Paripurna DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam kesempatan itu juga, seluruh fraksi juga menyetujui RUU tersebut menjadi usulan DPR. 

Nama-nama perwakilan fraksi yang mencantumkan namanya sebagai pengusul RUU Pesantren dan Lembaga Keagamaan tersebut antara lain Diah Pitaloka (PDIP), Mohammad Suryo Alam (Golkar), Khatibul Umam (Demokrat), Anda (Gerindra), Ali Taher (PAN), Ibnu Multazam (PKB), Leida Hanifa (PKS), Ahmad Fauzan (PPP), Titik Prasetyawati (Nasdem), Sudiro Asno (Hanura).

Wakil Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi berharap pemerintah segera mersepons usul inisiatif ini dengan menerbitkan amanat presiden (ampres) untuk menunjuk perwakilan Pemerintah yang akan membahas RUU tersebut.

Menurut dia, PPP yang turut mengawali usulan RUU tersebut sejak 2013 dalam penyusunan usulan RUU telah meminta masukan dari para pimpinan pondok pesantren pimpinan lembaga diniyah serta para pakar untuk bahan penyusunan naskah akademik. 

"Tentu draft RUU ini masih banyak kekurangan sehingga perlu penyempurnaan. Untuk itu ketika nanti dalam pembahasan bersama pemerintah, kami akan kembali meminta masukan dari semua pihak," kata Baidowi.

Menurut dia, fraksinya pun terbuka untuk menerima masukan dan kritikan ketika RUU tersebut dibahas. 

RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan akan menjadi sejarah awal penguatan pesantren. RUU ini mengamanatkan negara agar lebih menguatkan pendidikan pesantren, baik dari segi pendanaan, pengakuan maupun sinkronisasi kurikulum dengan lembaga pendidikan yang dikelola negara melalui kementerian agama maupun Kemendikbud.

Ketua Fraksi FPKB MPR RI, H. Jazilul Fawaid menilai, sebagai institusi pendidikan tertua di Indonesia, pesantren belum sepenuhnya mendapat pengakuan negara.  

“Jangan ditanya sumbangsih pesantren terhadap negara, banyak sekali, kalau masyarakat di kampung-kampung sih sudah banyak yang mengakui peran pesantren, tapi pengakuan negara belum sepenuhnya, kini saatnya negara memberikan pengakuan yang pantas untuk pesantren,” kata Jazilul dalam siaran persnya, Jumat (14/9) lalu.

Let's block ads! (Why?)

from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2Aes8c2

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Akhirnya RUU Pesantren Disahkan Sebagai RUU Inisiatif DPR"

Post a Comment

Powered by Blogger.