
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Saya mempunyai utang di bank Rp 100 juta untuk memulai usaha jual beli ruko. Ruko tersebut saya kontrakkan Rp 4 juta/bulan. Setiap bulan, saya harus membayar cicilan Rp 3 juta ke bank. Apakah saya wajib berzakat dan berapa nilainya? Wassalamualaiku mwarahmatullahi wabarakatuh.
Tarmizi, Tangerang
Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Semoga Allah SWT senantiasa mencurahkan keberkahan kepada Saudara Tarmizi dan keluarga. Usaha kontrakan tersebut apabila sudah berlangsung satu tahun hendaknya diperhitungkan zakatnya, yaitu 12 bulan x Rp 1 juta (Rp 4 juta Rp 3 juta) = Rp 12 juta. Jadi, zakatnya 2,5 persen x Rp 12 juta per tahun atau Rp 300 ribu.
Perlu Anda ketahui, meskipun modal itu semua berasal dari utang, ada kegiatan usaha yang terus berlangsung dan menghasilkan pendapatan. Jadi harta itu dianggap memenuhi syarat an-namaa (berkembang). Sementara itu, pembayaran utang tersebut dilakukan secara bertahap (setiap bulan). Karena itu, utang yang bersifat jangka pendeklah (yang harus dibayar setiap bulan) dan menjadi pengurang zakat. Wallahualam.
Pengasuh: Amin Suma
from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2VhYUjKBagikan Berita Ini
0 Response to "Zakat Usaha Kontrakan"
Post a Comment