
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj enggan berkomentar terkait rencana beberapa pihak yang ingin menggelar aksi demonstrasi di depan gedung KPU dan Bawaslu. Rencananya, Kivlan Zen dan Eggi Sudjana akan berdemonstrasi menuntut penyelenggara pemilu agar mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Maruf pada hari ini.
Selain itu, aksi massa ini juga dilakukan untuk menuntut KPU dan Bawaslu membongkar kecurangan yang terjadi selama pelaksanaan pemilu 2019. "Ya itu urusan mereka," kata Said Aqil di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (9/5).
Kendati demikian, Said mengatakan seharusnya protes terkait pemilu ini dilakukan melalui jalur hukum yang ada. "Ada jalurnya, ada Bawaslu, ada MK nanti," tambahnya.
Ia pun mengingatkan agar organisasi masyarakat (ormas) turut menjaga keutuhan dan persaudaraan antarmasyarakat usai pemilu ini. "Kita cuma sebagai ormas ini yang penting menjaga keutuhan masyarakat, kembali kepada ukhuwah nasional, ukhuwah watoniah," ucapnya.
KPU telah menegaskan mereka tidak akan menerima perwakilan pengunjuk rasa dari Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (Gerak). Di mana, kelompok ini melakukan aksi di depan Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/5).
"Kita tidak akan sempat terima (pengunjuk rasa). Kita tidak ada waktu," kata anggota Komisioner KPU Wahyu Setiawan saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta (9/5).
Proses rekapitulasi, menurut Wahyu, cukup menyita waktu dari pagi hingga malam hari. Sehingga membuat anggota dan para Komisioner KPU harus fokus menyelesaikan sesuai tenggat waktu.
"Kita mulai rekapitulasi jam 09.00 WIB pagi selesai jam 12.00 WIB, istirahat shalat. Mulai lagi jam 13.00 WIB sampai maghrib," ujarnya.
Wahyu mengatakan proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2019 luar negeri baru selesai paling lambat pada pukul 00.00 WIB. "Kecuali mereka (perwakilan pengunjuk rasa) mau diterima jam 02.00 WIB pagi," imbuhnya.
Sebelumnya dikabarkan, akan ada aksi unjuk rasa yang dilakukan Gerak yang diinisiasi Kivlan Zein di Gedung KPU pada pukul 13.00 WIB. Unjuk rasa tersebut bertujuan untuk mendesak KPU mendiskualifikasi Joko Widodo - Maruf Amin karena melakukan kecurangan dalam Pemilu 2019.
from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2vLqoUNBagikan Berita Ini
0 Response to "Said Aqil Imbau Protes Terkait Pemilu Melalui Jalur Hukum"
Post a Comment