
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet mengatakan, dia enggan mengajukan kembali permohonan tahanan kota. Menurutnya, permohonan itu tidak akan dikabulkan oleh majelis hakim. "Maleslah (mengajukan lagi permohonan tahanan kota, Red). Sudah tahu bakal ditolak masak minta lagi, minta lagi," kata Ratna di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/4).
Ia merasa, sebanyak apapun dia mengajukan permohonan tahanan kota, tidak akan dikabulkan. Sehingga ia memilih untuk menyudahi hal itu. "Ya mau bilang apa. Saya rasa, mau 100 kali saya minta, bakal ditolak juga. Jadi, ya sudahlah, diam saja," ucapnya.
Sebelumnya, ketua majelis hakim, Joni kembali menolak permohonan pengalihan status Ratna Sarumpaet menjadi tahanan kota. Ratna diketahui mengajukan Fahri Hamzah sebagai penjamin atas permohonannya itu.
"Majelis bermusyawarah, belum dapat mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa," ujar Joni dalam sidang lanjutan Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (9/4).
Joni mengatakan, pihak JPU juga telah menyatakan keberatannya mengenai permohonan pengalihan status tahanan tersebut. Namun, ia tidak merinci lagi alasan hakim atas penolakan pengalihan status tahanan kota tersebut.
Penolakan itu merupakan yang kedua kalinya setelah persidangan, Rabu (6/3), lalu. Saat itu, hakim juga menolak permohonan tahanan kota yang diajukan Ratna. Hakim menyebut belum ada alasan penting untuk mengabulkan permohonan tersebut.
from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2IqS5cWBagikan Berita Ini
0 Response to "Ratna Sarumpaet Enggan Ajukan Tahanan Kota Lagi"
Post a Comment