Search

In Picture: DPR Resmi Sahkan Revisi RUU Ibadah Haji

Revisi UU No 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaran Ibadah Haji disahkan hari ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Revisi Undang-Undang UU No 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dalam rapat paripurna DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2019).

Revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang diubah penamaannya menjadi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). UU ini juga memberikan kepastian jamaah terlayani dengan baik. Penindakan pidana kepada biro travel juga diatur secara jelas, sehingga memberikan kepastian hukum kepada para jemaah.

Let's block ads! (Why?)

from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2uxwBTv

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "In Picture: DPR Resmi Sahkan Revisi RUU Ibadah Haji"

Post a Comment

Powered by Blogger.