REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informasi, Ferdinand Setu memberikan tanggapan terkait adanya penjualan alat bantu seks pada aplikasi E-commerce. Menurutnya, penjualan alat bantu seks pada aplikasi penjualan elektronik tersebut belum masuk ke ranah pornografi.
"Kita merujuk pada undang nomer 44 tahun 2008. Pornografi itu ketika memperlihatkan alat kelamin, telanjang, atau sebagainya," Kata Ferdinand saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (26/3).
Ferdinand mengatakan penjualan alat bantu sex tersebut juga tidak masuk dalam kontruksi pasal 27 ayat 1 UU ITE yang bermuatan melanggar perbuatan kesusilaan. "Kami dari Kemenkominfo mengikuti perspektif aturan. Kami tidak bisa memukul rata perspektif semua orang. Ini kan pandangan publik juga. Mungkin bisa ditanyakan kepada orang yang lebih mengerti seperti ahli agama," Kata Ferdinand.
Ferdinand menambahkan, pihak kemenkominfo belum bisa memberikan teguran karena hal tersebut belum masuk kategori melanggar UU ITE. "Ya ketika belum melanggar, ya dia tidak masuk kategori melanggar UU ITE," Ujar Ferdinand.
Sebelumnya, Dian, salah seorang Retizen Republika mengirimkan tulisannya ke Kanal Retizen Republika. Ia mempertanyakan tentang penjualan alat bantu seks dan perangsang yang dijual di aplikasi Ecommerce. Menurutnya hal ini bisa melanggar UU Pornografi dan UU ITE.
Hal yang sama sebenarnya juga sempat muncul dari pernyataan Dirkrimsus Polda Metro Jaya melalui Kombes Adi Deriyan, yang mengatakan penjualan alat bantu seks melalui aplikasi online dilarang karena melanggar Undang-Undang ITE dan UU Pornografi.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ecommerce 'Jual' Alat Seks, Ini Tanggapan Kemenkominfo"
Post a Comment