Polisi wanita (Polwan) menggiring dua tersangka mucikari dari prostitusi daring artis dan model (ilustrasi)
Foto: ANTARA/M RISYAL HIDAYAT
EMBED SHARE
Polisi juga tidak diwajibkan menahan seseorang yang tengah menjalani proses hukum.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengajar Hukum Pidana Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Miko Ginting menilai ada kejanggalan terkait penahanan artis Vanessa Angel.
Menurut Miko, penahanan terkait kekhawatiran melarikan diri dan menghilangkan barang bukti tidak perlu dilakukan.
Miko menambahkan, polisi juga tidak diwajibkan menahan seseorang yang tengah menjalani proses hukum.
Berikut video lengkapnya.
- Videografer:
- Pina Darayani
- Video Editor:
- Wisnu Aji Prasetiyo
Dapatkan Update Berita Republika
BERITA LAINNYA
Polisi juga tidak diwajibkan menahan seseorang yang tengah menjalani proses hukum.
Pembelian bisa dilakukan melalui agen perjalanan.
Perseroan dapat berperan mendukung pembangunan melalui penyaluran kredit.
Warga Palestina ditembak selama protes di sepanjang perbatasan Gaza
Penataan kampung tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah.
Let's block ads! (Why?)
from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2G5tqKt
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Penahanan Artis VA Dinilai Janggal"
Post a Comment