
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas menyegel papan reklame di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (14/1).
Penertiban tersebut dilakukan karena papan reklame dipasang di kawasan kendali ketat yang mengacu pada Pergub DKI No. 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2snFjCMBagikan Berita Ini
0 Response to "In Picture: Penertiban Papan Reklame"
Post a Comment