Komisioner Badan Pengawas Pemilu, Muhammad Afifuddin
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
EMBED SHARE
Pemilih disabilitas mental yang telah berusia 17 tahun ke atas tetap didata.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bawaslu menegaskan pemilih disabilitas mental tetap harus terdaftar pada Pemilu 2019. Komisioner Badan Pengawas Pemilu, Muhammad Afifuddin menjelaskan, pemilih disabilitas mental yang telah berusia 17 tahun ke atas tetap didata.
Jika nantinya ada keputusan dari dokter bahwa pemilih mengalami disabilitas mental permanen maka suaranya hilang.
Ia menambahkan jangan sampai pemilih disabilitas tidak terdaftar.
Berikut video lengkapnya.
- Videografer:
- Havid Al Vizki
- Video Editor:
- Wisnu Aji Prasetiyo
Dapatkan Update Berita Republika
BERITA LAINNYA
Mereka bersatu dalam ukhuwah Islamiyah.
Demokrat mengatakan, SBY akan muncul di menit-menik akhir masa kampanye.
Pemilih disabilitas mental yang telah berusia 17 tahun ke atas tetap didata.
Kadispenad mengaku belum mendapatkan undangan asli dari Mensesneg RI.
Pasar komersil meningkat hingga 17 persen di 2018
Let's block ads! (Why?)
from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2P0kTc4
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemilih Disabilitas Mental Harus Terdaftar di Pemilu 2019"
Post a Comment