Search

Pemilih Disabilitas Mental Harus Terdaftar di Pemilu 2019

Komisioner Badan Pengawas Pemilu, Muhammad Afifuddin

Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
EMBED
Pemilih disabilitas mental yang telah berusia 17 tahun ke atas tetap didata.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bawaslu menegaskan pemilih disabilitas mental tetap harus terdaftar pada Pemilu 2019. Komisioner Badan Pengawas Pemilu, Muhammad Afifuddin menjelaskan, pemilih disabilitas mental yang telah berusia 17 tahun ke atas tetap didata.

Jika nantinya ada keputusan dari dokter bahwa pemilih mengalami disabilitas mental permanen maka suaranya hilang.

Ia menambahkan jangan sampai pemilih disabilitas tidak terdaftar.

Berikut video lengkapnya.

  • Videografer:
  • Havid Al Vizki
  • Video Editor:
  • Wisnu Aji Prasetiyo

Dapatkan Update Berita Republika

TERPOPULER

BERITA TERKAIT

BERITA LAINNYA

Let's block ads! (Why?)

from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2P0kTc4

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Pemilih Disabilitas Mental Harus Terdaftar di Pemilu 2019"

Post a Comment

Powered by Blogger.