REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan untuk tidak meneruskan kasus dugaan kampanye terselubung Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Bawaslu menanggap pose satu jari yang dilakukan mereka itu tidak ditemukan unsur kampanye. Ini diketahui dalam pemberitahuan resmi tentang laporan Bawaslu yang diumumkan pada Selasa (6/11).
Menanggapi putusan Bawaslu tersebut Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade mengaku pihaknya "speechless" terhadap Bawaslu. Meskipun pihaknya kecewa tapi dia menyatakan tidak tahu harus berbuat apalagi. "Speechless lah sama Bawaslu mau gimana lagi mau ngomong apa lagi biarkanlah masyarakat yang menilai," ujar Andre saat dihubungi melalui telepon, Selasa (6/11).
Lanjut Andre, pihaknya pesimistis kasus Bupati Boyolali Seno Samudro yang dianggapnya jelas-jelas memaki-maki calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto ditindaklanjuti. Tidak hanya itu, Seno juga mengajak masyarakat untuk tidak memilih Prabowo. Menurutnya fakta itu jelas merupakan pelanggaran kampanye.
"Sekarang kita lihat kasus bupati Boyolali yang merupakan tim kampanyenya kalau tidak salah satu dia penasehat atau pengarah tim kampanyenya Pak Jokowi di Boyolali itu nanti diberikan sanksi atau tidak," tambahnya.
Sebelumnya, kata Andre, Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni juga melakukan kampanye terselubung. Bahkan Hendrajoni melakukan deklarasi dukungan kepada pasangan nomor urut 01, Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin saat mengenakan seragam dinas. Begitu juga ketika memberi bantuan dari pemerintah pusat kepada masyarakat, dia itu mengatakan bahwa bantuannya dari Joko Widodo.
"Jadi kami tidak terkejut kalau Pak Luhut dan Sri Mulyani kasusnya dihentikan jadi biarkanlah masyarakat yang menilai. Kita lihat bagaimana nanti kelanjutan proses bupati Boyolali, apakah sama dengan dua menteri itu," ucapnya.
Baca juga: Galileo, Bismillah: Getir Bohemian Rhapsody Freddie Mercury
Baca juga: Pesawat Berputar, Oleng, Lalu Menabrak Air Laut
from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2QmMV2CBagikan Berita Ini
0 Response to "Gerindra Pasrah Bawaslu Hentikan Kasus Luhut dan Sri Mulyani"
Post a Comment