
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan debat kandidat capres-cawapres Pemilu 2019 dimungkinkan untuk dilaksanakan di luar Jakarta. Namun, KPU masih perlu membahas teknis usulan tersebut.
Menurut Wahyu, sebagaimana diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, debat capres-cawapres akan dilakukan sebanyak lima kali. "Kemudian nanti pembagian lima kali itu apakah bisa dilakukan di Jakarta dan kota-kota lain, itu dimungkinkan. Tetapi KPU akan membahasnya dulu," ujar Wahyu ketika dijumpai wartawan di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (23/10).
Karena itu, di mana saja calon lokasi pelaksanaan debat publik, nantinya masih dipertimbangkan oleh KPU. "Namun, yang pasti, karena debat capres-cawapres adalah merupakan metode kampanye, maka tidak akan kami lakukan di lingkungan lembaga pendidikan," tegas Wahyu.
Maka, jalan tengahnya, pelaksanaan debat berada di luar lingkungan kampus, tetapi boleh dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, salah satunya civitas akademika. Selain itu, kalangan akademisi kampus bisa dilibatkan sebagai panelis dalam debat nanti.
Sebelumnya, Wahyu mengatakan pihaknya sudah mulai menyusun teknis pelaksanaan debat kandidat capres-cawapres Pemilu 2019. Debat capres-cawapres rencananya dilaksanakan sebanyak lima kali.
"Kami tentu sudah merumuskan teknis debat yang dilakukan sebanyak lima kali itu. Nanti formatnya ada yang debatnya berpasangan, debat antar capres, kemudian debat antarcawapres," ujar Wahyu ketika dijumpai di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/10) petang.
Namun, lanjut Wahyu, saja saat debat antarcapres para cawapres harus ikut hadir. Sebaliknya, saat debat antarcawapres, para capres harus hadir.
"Jadi saling hadir semua. Pelaksanaan debat rencananya kami mulai sejak 2019," tutur dia.
Lebih lanjut Wahyu menjelaskan, KPU pun mulai mengidentifikasi isu-isu yang akan dibahas dalam debat, menyiapkan kandidat panelis dan narasumber. "Kami akan undang berbagai pihak untuk merumuskan isu utama yang juga akan kami godok dengan tim pakar. Jadi rancangan waktunya sudah, isunya sudah, tim pakar sudah, calon panelis sudah, calon moderator sudah, jadi rancangan secara umum sudah. Hanya memang baru akan digelar pada 2019," tambah Wahyu.
Berdasarkan pasal 277 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, aturan debat pasangan capres-cawapres diatur secara rinci dalam setidaknya lima poin. Pertama, debat dilaksanakan sebanyak lima kali. Kedua, debat dilaksanakan oleh KPU dan disiarkan secara langsung secara nasional oleh media elektronik dan lembaga penyiaran publik.
Ketiga, moderator debat Pasangan Calon dipilih oleh KPU dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas tinggi, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon. Keempat, selama dan sesudah berlangsung debat, moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan apa pun terhadap penyampaian dan materi dari setiap pasangan calon. Kelima, materi debat pasangan capres-cawapres adalah visi nasional sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi a. melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia, b. memajukan kesejahteraan umum, c. mencerdaskan kehidupan bangsa; dan d. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan kiadilan sosial.
from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2OM1SyQ
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Lokasi Debat Capres Bisa di Luar Jakarta"
Post a Comment