Search

KPU Tetapkan Dua Paslon, Masa Kampanye Pilpres Dimulai

Masa kampamye pilpres dimulai sejak 20 September 2018 hingga 19 April 2019.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan dan mengumumkan pasangan calon (paslon) peserta Pemilu 2019. KPU secara resmi telah meloloskan pasangan calon Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai calon presiden dan wakil presiden RI.

"Hasil rapat pleno KPU RI menetapkan dua paslon yang telah mendaftar di KPU, yaitu Joko Widodo dan K.H Ma'ruf Amin, serta Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno," ujar Ketua KPU RI, Arief Budiman, dalam Rapat Pleno Penetapan Daftar Calon tetap Anggota DPR, DPD, dan Paslon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/9).

Kedua paslon tersebut dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019. Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan KPU RI No. 1131/PL.02.2-kpt/06/IX/2018 tentang Penetapan Paslon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presidentahun 2019.

"KPU menyampaikan Keputusan Penetapan Pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) kepada Polri," kata Arief.

Setelah ditetapkan sebagai calon kepala dan wakil kepala negara, kedua pasangan dapat memulai masa kampamye mereka sejak 20 September hingga 19 April mendatang. Selama masa kampanye itu, kedua pasangan akan mendapatkan keamanan dari anggota kepolisian.

Dengan demikian, Polri selanjutnya mempunyai tugas dan tangung jawab untuk melakukan pengamanan dan pengawalan kepada paslon. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang No. 7/2017 dan Keppres No. 31/204 tentang Pengamanan dan Pengawalan Capres dan Cawapres dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Arief mengatakan, KPU RI juga menetapkan DCT Anggota DPR sebanyak 7968 calon yang terdiri dari 4774 calon laki-laki, 3194 calon perempuan, dengan 40 persen total keterwakilan perempuan. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan KPU RI No. 1129/PL.01.4-Kpt/06/IX/2018 tentang DCT Anggota DPR RI Pemilu Tahun 2019.

Untuk DCT Anggota DPD ditetapkan sebanyak 807 orang yang terdiri dari 671 calon laki-laki dan 136 calon perempuan, di 34 daerah pemilihan. Penetapan itu dituangkan dalam Keputusan KPU RI No. 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan DPT Perseorangan Peserta Pemilu Angota DPD RI Tahun 2019.

Let's block ads! (Why?)

from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2DfQequ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPU Tetapkan Dua Paslon, Masa Kampanye Pilpres Dimulai"

Post a Comment

Powered by Blogger.