Search

Konstitusi dan HAM Menjamin Kebebasan Berdakwah

Masyarakat diharapkan tidak bertindak melawan hukum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Cholil Nafis menyampaikan, semua agama khususnya agama Islam mempunyai kebebasan untuk disyiarkan di Indonesia. Ini sesuai dengan amanah konstitusi Indonesia.

Ia menerangkan, konstitusi merupakan tuntunan dan tuntutan manusia yang menginginkan kebebasan hidup dalam bernegara meskipun kebebasan manusia dibatasi oleh kebebasan manusia lain. "(Kita) tidak boleh menyinggung agama lain, tidak boleh melukai perasan kelompok lain meskipun berbeda dengan kita, apalagi berbeda yang sifatnya hanya furuiyah," kata KH Cholil kepada Republika.co.id, Selasa (4/9).

Ia menyampaikan, oleh karena itu konstitusi, HAM dan adat istiadat di Indonesia menjamin kebebasan untuk menyampaikan pendapat termasuk ceramah atau dakwah. Tentu dakwah tersebut mengandung tuntunan yang baik.

Ia menjelaskan, Indonesia juga menganut paham bernegara yang mengakui agama, hal ini tertuang dalam Pancasila yakni Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena itu kebebasan berbicara dan menyampaikan pendapat di muka umum termasuk dakwah adalah hak seluruh anak bangsa. Khususnya umat Islam yang menjadi mayoritas di Indonesia.

Dikatakan KH Cholil, ketika ada penceramah yang melanggar hukum atau melanggar tata hidup bernegara, sebaiknya dilaporkan kepada yang berwajib saja. "Tidak ada alasan bagi warga negara Indonesia untuk menolak ceramah yang lain karena kita ada mekanisme hukum," ujarnya.

Terkait hal ini, MUI mempunyai pedoman dakwah yang menjadi keputusan MUI. Dalam pedoman tersebut dianjurkan berdakwah dengan cara mauidhoh hasanah, yaitu ceramah yang baik dengan nasihat yang baik. Baik yang dimaksud tidak hanya pada tataran isinya, tetapi juga baik cara penyampaiannya. Tidak hanya baik secara tuntutan, tetapi juga harus menggunakan etika sesuai dengan tempat, ruang dan waktunya.

"Karena itu, kita ingin menciptakan generasi dai yang baik dengan cara peningkatan dai melalui dai yang bersertifikat, kita berikan sertifikat yang dilakukan secara berkala oleh MUI," ujarnya.

Terkait adanya penolakan dakwah, KH Cholil berpandangan, mungkin ada kesalahpahaman. Maka kewajiban para pendakwah harus lebih bisa mumpuni dan menguasai ilmu agama. Para pendakwah juga tentu harus bisa memberi penjelasan kesalahpahaman di masyarakat.

"Saya berharap masyarakat jangan bertindak melawan hukum, jangan sampai menjadi orang penegak hukum karena dirinya bukan bagian dari penegak hukum," jelasnya.

Let's block ads! (Why?)

from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2wO0Ne3

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Konstitusi dan HAM Menjamin Kebebasan Berdakwah"

Post a Comment

Powered by Blogger.