Search

In Picture: Terdakwa Kasus BLBI Divonis 13 Tahun Penjara

Mantan kepala BPPN Syafruddin Temenggung divonis 13 tahun penjara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung bergegas usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/9).

Majelis hakim memvonis mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Let's block ads! (Why?)

from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2xUeloT

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "In Picture: Terdakwa Kasus BLBI Divonis 13 Tahun Penjara"

Post a Comment

Powered by Blogger.