
Mantan kepala BPPN Syafruddin Temenggung divonis 13 tahun penjara.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung bergegas usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/9).
Majelis hakim memvonis mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tersebut dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider tiga bulan kurungan.
from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2xUeloTBagikan Berita Ini
0 Response to "In Picture: Terdakwa Kasus BLBI Divonis 13 Tahun Penjara"
Post a Comment