Search

Hukum Prank dalam Kajian Mahasantri

Mahasantri di Ma'had Aly Salafiyah Syafiiyah Situbondo membahas hukum prank.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Prank kini banyak digemari kalangan milenial. Guyonan yang mereka lakukan itu kemudian direkam agar menjadi viral di media sosial. Fenomena ini pun tak luput dari perhatian mahasantri yang fokus mendalami ilmu fiqih di Ma'had Aly Salafiyah Syafiiyah Situbondo.

Prank merupakan kata yang berasal dari bahasa Inggris yang memiliki arti gurauan. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, prank diartikan sebagai senda gurau, kelakar, olok-olok, dan seloroh.

Prank kerap dimaknai sebagai sesuatu lelucon yang diatur seolah-olah serius, tapi ternyata hanya bohongan dengan tujuan supaya target prank merasa kaget, terkejut, atau bahkan merasa malu.

Lalu bagaimana hukum prank berdasarkan kajian yang dilakukan mahasantri Ma'had Aly Situbondo?

Berdasarkan Bahtsul Masail yang dilakukan Ma'had Aly Sitibondo pada 26 Februari 2019 lalu, mahasantri memutuskan bahwa prank yang dilakukan para pelaku prank itu boleh jika memenuhi beberapa kriteria atau syarat.

Pertama, yaitu korban tidak mendapatkan kerugian atau setidaknya kerugian yang didapat tidak lebih besar daripada kesenangan yang didapat. Kedua, tidak melebihi batas wajar. Ketiga, tidak melanggar batas-batas syariat.

Dikutip dari laman resmi Ma'had Aly Situbondo, forum Bahtsul Masail bertajuk “Prank dalam Sorotan Fikih” tersebut menfokuskan pada dua hal. Pertama, membahas hukum prank dan yang kedua membahas hukum share dan upload video prank tanpa izin dari korban.

Terkait dengan hukum mengunggah dan membagikan video prank itu, mahasantri Ma'had Aly menghukuminya boleh dengan syarat yang sama dengan permasalahan hukum prank yang telah dijelaskan di atas.

Let's block ads! (Why?)

from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2uBg3Oi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Hukum Prank dalam Kajian Mahasantri"

Post a Comment

Powered by Blogger.