Search

Kejati Kembalikan Berkas Perkara Nunung Karena Kurang Lengka

Berkas dikembalika karena masih ada kekurangan syarat formil dan materiil

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tahap pertama komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya. Pihak Polda Metro Jaya pun sedang melengkapi berkas perkara yang dilimpahkan pada tanggal 1 Agustus 2019 itu.  

"Iya kita perbaiki (kekurangan berkasnya)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/8) malam. 
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membenarkan pengembalikan berkas perkara tersangka Nunung dan suaminya July Jan Sambiran kepada penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya. Berkas perkara itu dikembalikan pada Senin (13/8).
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi mengatakan, alasan pengembalian itu karena masih ada kekurangan dalam berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Sehingga Kejati DKI Jakarta meminta penyidik untuk melengkapi kembali berkas perkara Nunung dan suaminya tersebut.
"Pengembalian berkas dilakukan dikarenakan masih ada kekurangan syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi oleh pihak penyidik guna memenuhi keabsahan dan unsur-unsur kualifikasi pasal yang disangkakan," ujar Nirwan.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Nunung dan suaminya atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap di rumahnya di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7).
Dari kediaman Nunung dan suaminya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu yang telah digunakan, tiga sedotan plastik, satu sedotan plastik sendok sabu, satu bong, korek api gas, dan empat ponsel.
Sejak hari Rabu (14/8), Nunung dan suaminya menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Hal itu sesuai dengan rekomendasi hasil asesmen yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada 30 Juli 2019.

Let's block ads! (Why?)

from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2Z92IK4

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kejati Kembalikan Berkas Perkara Nunung Karena Kurang Lengka"

Post a Comment

Powered by Blogger.