Search

In Picture: Bawaslu Putuskan KPU Langgar Tata Cara Input Situng

KPU berkewajiban untuk memastikan data yang masuk dalam Situng adalah data yang valid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melanggar tata cara dan prosedur penginputan data di sistem informasi penghitungan suara (Situng). Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam Situng.

Pada kesimpulan putusan atas laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu No. 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 itu disebutkan, KPU berkewajiban untuk memastikan data yang dimasukan dalam Situng adalah data yang valid, telah terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Sehingga, KPU tidak menimbulkan keresahan di dalam masyarakat.

Let's block ads! (Why?)

from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2WKjWsJ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "In Picture: Bawaslu Putuskan KPU Langgar Tata Cara Input Situng"

Post a Comment

Powered by Blogger.