REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam kunjungannya ke Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa (26/3), mendapat laporan bahwa harga gabah petani di Desa Mekarsari, Kecamatan Jatisari sebesar Rp 3.500 per kilogram (kg) gabah kering panen (GKP). Padahal, sebelumnya harga gabah mencapai Rp 5.000 per kg GKP.
“Ini kami bawa Bulog. Ada gabah katanya lagi turun harganya Rp 3.500 per kilogram. Ini tolong dikejar. Harga gabah Rp 3.500 ini tidak boleh. Minimal kata Bapak Presiden Rp 4.070 per kilogram,” ujar Amran usai Pertemuan Apresiasi dan Sinkronisasi Program Kementan tahun 2019 yang dilaksanakan di Desa Pacing, Kecamatan Jatisari, Karawang.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Karawang Hanafi menerangkan, berdasarkan hasil penelusuran petugas di lapangan, harga gabah yang Rp 3.500 per kg GKP merupakan gabah bawon, yaitu gabah dari upah kerja saat panen berupa gabah diberikan kepada buruh tani.
“Harga gabah Rp 3.500 per kilogram itu jenis gabah bawon. Gabah yang rebah harganya Rp 3.800 sampai Rp 3.900 per kikogram. Untuk harga yang bagus Rp 4.000 sampai Rp 4.200 per kilogram,” kata Hanafi.
Hanafi menyebutkan, berdasarkan hitungan sementara, luas panen padi di Kabupaten Karawang pada Maret 2019 mencapai 5.532 hektare. Kondisi panen di Karawang berlangsung setiap hari berkat Program Upaya Khusus Kementan dan terjadinya luas tambah tanam.
“Setiap hari ada panen, tidak kayak dulu yang panennya sekali. Kami terus koordinasi dengan Bulog. Harga gabah yang dibeli Bulog Rp 4.070 per kilogram,” sebutnya.
Penyuluh Pertanian Lapang (PPL) Desa Mekarsari, Kecamatan Jatisari, Karawang Slamet Sugiman mengatakan, harga gabah periode 24 Maret hingga 26 Maret 2019 adalah Rp 3.800 sampai Rp 3.900 per kg GKP untuk posisi pertanaman padi rebah. Sedangkan untuk posisi pertanaman padi berdiri harganya Rp 4.200 sampai Rp 4.300 per kikogram.
“Itu harga untuk padi varietas Inpari 32, Inpari 33, dan Ciherang,” kata Slamet.
from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2UZCODcBagikan Berita Ini
0 Response to "Mentan: Harga Gabah tak Boleh di Bawah Rp 4.070"
Post a Comment