REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyatakan, Kepala Desa (Kades) Cimareme Jajang Haerudin statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Jajang menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran UU Pemilu karena melakukan kampanye calon presiden (capres) nomor urut 01 di media sosial (medsos).
"Meskipun statusnya tersangka yang bersangkutan tidak ditahan polisi," kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid kepada wartawan di Garut, Jumat (29/3).
Ia menuturkan, Kades Cimareme, Kecamatan Banyuresmi itu diketahui melakukan ajakan memilih melalui video, kemudian tersebar di media sosial yang akhirnya Bawaslu memanggil orang dalam video tersebut. Kasus tersebut, kata dia, ditindaklanjuti bersama yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) terdiri dari Bawaslu, Polres Garut dan Kejaksaan Negeri Garut yang memutuskan adanya dugaan pidana pemilu.
"Saat ini Jajang masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres," ucapnya.
Ahmad menyampaikan, berdasarkan hasil kajian, Jajang dijerat melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu sesuai dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Bawaslu Garut, lanjut dia, masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik di Polres Garut untuk menjadi pembahasan di Gakumdu dan penuntasan kasus tersebut.
"Selanjutnya, Gakumdu akan melakukan pembahasan ketiga, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan," ujarnya.
Sebelumnya, Jajang diketahui memberikan pernyataan dukungan dan ajakan memilih yang direkam menggunakan video telepon seluler. Video itu kemudian tersebar ke medsos, terutama grup WhatsApp.
from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2HJuZ1PBagikan Berita Ini
0 Response to "Kampanyekan 01 di Medsos, Kades di Garut Jadi Tersangka"
Post a Comment