Sebanyak 10, 32 juta wajib pajak telah melaporkan SPT hingga Jumat pukul 13.00 WIB.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Antrean wajib pajak melaporkan SPT di Kantor Pajak Pratama Tebet, Jakarta, Jumat (29/3/2019).
Kemenkeu memperpanjang pelaporan SPT hingga Senin 1 April, karena batas akhir pelaporan jatuh pada Ahad (30/3/2019). Hingga Jumat (29/3/2019) pukul 13.00 WIB jumlah wajib pajak yang melakukan pelaporan SPT mencapai 10, 32 juta wajib pajak. Untuk wajib pajak pribadi mengalami peningkatan sebesar 9,4 persen dibanding tahun lalu.
from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2WwBM1TBagikan Berita Ini
0 Response to "In Picture: Masa Pelaporan SPT Diperpanjang Hingga Senin 1 April"
Post a Comment