Panitia Kerja (Panja) RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Sarah Djojohadikusumo (Kiri)
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
EMBED SHARE
RUU PKS terhambat karena adanya RUU lain yang belum dibahas oleh DPR sejak 2014.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Panitia Kerja (Panja) RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Sarah Djojohadikusumo menjelaskan RUU PKS terhambat karena saat ini sedang dalam proses di internal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sarah mengatakan, RUU PKS terhambat karena adanya RUU lain yang belum dibahas oleh DPR sejak 2014. Sarah menegaskan, pembahasan RUU ada prosesnya.
Ia menambahkan, hambatan RUU PKS terjadi karena prosesnya yang harus dibahas dengan beberapa tenaga ahli lainnya.
Berikut video lengkapnya.
Videografer: Havid Al Vizki | Video Editor: Fian Firatmaja
Dapatkan Update Berita Republika
BERITA LAINNYA
Kufah merupakan kota pusat kejayaan Islam di Irak, sebelum Baghdad.
Boeing dari maskapai terlaris, kini diawasi ketat
RUU PKS terhambat karena adanya RUU lain yang belum dibahas oleh DPR sejak 2014.
Saudi juga akan memberikan aksss non-Saudi ke portal pengurusan visa.
Juventus dipastikan akan kembali mengandalkan ketajaman Cristiano Ronaldo.
Let's block ads! (Why?)
from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2SV4jfD
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Alasan DPR Terkait Terhambatnya Pembahasan RUU PKS"
Post a Comment