REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan tugas (Satgas) Antimafia Bola bentukan Mabes Polri kembali menangkap satu nama terlibat skandal manipulasi pertandingan dan pengaturan skor di kompetisi Liga 3 2018. Kepolisian juga menetapkan Nurul Safarid, wasit yang memimpin laga Persibara Banjarnegera vs Persekabpas Pasuruan, sebagai tersangka.
Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan, penangkapan Nurul dilakukan anggota satgas pada Senin (7/1) di Garut, Jawa Barat (Jabar). “Kami sudah menangkap NS dan menetapkan sebagai tersangka. Dari keterangan sementara, tersangka sebagai wasit yang memimpin pertandingan,” kata dia di Mapolda Jakarta, Selasa (8/1).
Argo menerangkan, Nurul menerima uang senilai Rp 45 juta dari mantan anggota Komisi Wasit Asprov PSSI Jawa Tengah (Jateng), Priyanto, dan anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Dwi Irianto. Priyanto dan Dwi sudah ditangkap dan masih dalam penahanan satgas sejak pekan lalu. “Uang itu pemberian untuk menguntungkan Persibara dan memenangkan pertandingan,” ungkap dia.
Hasil penydidikan sementara, lanjut Argo, uang tersebut diterima dalam dua tahap. Pertama digelontorkan tunai senilai Rp 40 juta, selebihnya Rp 5 juta ditransfer antarbank. Nurul, bersama Priyanto, dan Dwi, pun bersekongkol dengan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng yang juga Ketua Asprov PSSI Jateng bersama Anik Yuni Artikasari untuk mengatur pertandingan antara Persebara vs Persekabpas.
Johar dan Anik sebelumnya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Kelima nama tersebut melakukan pertemuan pada medio Okotober 2018 membahas bagaimana cara memenangkan Persebara atas Persekabpas di leg kedua babak 16 besar Liga 3 Zona Jawa. Pertemuan tersebut pun mengajak serta dua asisten wasit dan sejumlah ofisial pertandingan.
Hasilnya, sesuai rencana. Pada pertandingan 16 Oktober 2018 di Stadion Soemitro Kolopaking, Banjarnegara, Persebara menang 3-0 atas Persekabpas. Di laga leg pertama Persekabpas menang dengan skor 3-2. Hasil kongkalikong di leg kedua membuat agregat menjadi 5-3. Keunggulan atas Persekabpas tersebut membuat Persebara berhak lolos ke babak perempat final putaran nasional Liga 3 2018.
Di Mabes Polri, Karopenmas Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan, tertangkapnya Nurul merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap empat tersangka yang sudah ditahan satgas sebelumnya. Terhadap Nurul, kata dia, kepolisian menetapkan tersangka sesuai Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan yang bisa dipidana penjara selama empat tahun.
Sejak pembentukan Satgas Antimafia Bola pada Desember 2018, kini tim bentukan Kapolri Jenderal Tito Karnavian tersebut sudah menahan lima tersangka terkait skandal culas kompetisi sepak bola nasional. Satgas pun sampai saat ini terus mendalami keterlibatan banyak pihak yang terkait dengan skandal match fixing dan match manipulation tersebut.
Sepanjang pekan lalu, satgas meminta keterangan dari sejumlah pengurus PSSI dan operator kompetisi Liga Indonesia Baru (LIB). Bahkan pada pekan pertama pembentukan, satgas juga meminta keterangan dari Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) pun juga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Di sisi lain di internal federasi, Komdis PSSI pun pada Selasa (8/1) di Jakarta menggelar sidang terhadap manajer Persebara, Lasmi Indaryani. Sidang terhadap Lasmi tersebut terkait dengan aksi manipulasi pertandingan yang dilakukan Lasmi untuk kepentingan timnya di kompetisi Liga 3. Adapun Lasmi sebetulnya pihak pertama yang melaporkan skandal manipulasi pertandingan dan pengaturan skor yang saat ini ditangani oleh satgas.
from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2FfH0uyBagikan Berita Ini
0 Response to "Satgas Antimafia Bola Tangkap Wasit Liga 3"
Post a Comment