Search

Bila Dibutuhkan, KPK Mintai Keterangan Menpora

KPK belum merencanakan pemangilan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah kepada KONI melalui Kementrian Pemuda dan Olahraga. Namun, sampai saat ini, KPK belum merencanakan pemangilan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi. Diketahui, pada Kamis (3/1), penyidik meminta keterangan terhadap staf pribadi Nahrawi, Miftahul Ulum.

"Kalau dibutuhkan nanti oleh penyidik tentu akan dilakukan pemanggilan ya, saya kira Menpora juga sudah mengatakan kalau dipanggil akan hadir dan itu bagus tinggal nanti juga dipanggil dan hadir, menjelaskan tentang apa yang diketahui secara lengkap dan dapat membawa dokumen pendukung juga," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Ahad (6/1).

Dari penyidikan sejauh ini, KPK telah mengidentifikasi peruntukan dana hibah yang dikucurkan kepada KONI ini akan digunakan untuk pembiayaan Pengawasan dan Pendampingan atau Wasping. Dipaparkan Febri, dana hibah dari Kempora tersebut dialokasikan KONI untuk penyusunan instrumen dan pengelolaan database berbasis android bagi atlet berprestasi dan pelatih berprestasi multi event internasional dan    penyusunan instrumen evaluasi hasil monitoring dan evaluasi atlet berprestasi menuju SEA Games 2019.

"Selain itu untuk penyusunan buku-buku pendukung Wasping Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional," kata Febri.

KPK baru saja menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait bantuan penyaluran pemerintah melalui Kementrian  Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018. Adapun, lina tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni diduga sebagai pemberi Ending Fuad Hamidy, Sekretaris Jenderal KONI ; Jhonny E, Bendahara Umum KONI. Sementara diduga sebagai penerima Mulyana,  Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga;Adhi Purnomo, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan dan  Eko Triyanto, Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan.

Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dari pejabat KONI terkait hibah Pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora. Diduga Mulyana meneri‘ma uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018. KPK juga menduga, sebelumnya Mulyana juga telah menerima pemberian pemberian lainnya.

Peneriman tersebut yakni pada April 2018 menerima 1 unit mobil Toyota Fortuner, kemudian Juni 2018 menerima sebesar Rp 300 juta dari Jhony.  Pada September 2018 menerima 1 unit smartphone Samsung Galaxy Note 9.

Diketahui,  dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan adalah sebesar Rp 17,9 miliar. Di tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.

Diuga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai "akal akalan" dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya. Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen  dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar.

Let's block ads! (Why?)

from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2SFnFG2

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Bila Dibutuhkan, KPK Mintai Keterangan Menpora"

Post a Comment

Powered by Blogger.