Search

TKN: Jangan Sampai Kotak Suara 'Kardus' Buka Celah Gugatan

Persoalan utama dalam kotak suara bukan materialnya, melainkan pengamanannya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polemik soal bahan kotak suara pemilu 2019 dari kardus menjadi perdebatan soal ketahanan dan keamanan surat suara. Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Johnny G Plate mengingatkan jangan sampai polemik soal kotak suara berbahan karton atau kardus menjadi bahan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Jangan sampai bahan kotak suara memunculkan anggapan bahwa hasil pemilu tidak sah. "Itu harus hati-hati. Jangan sampai menjadi alat kalau ada yang kalah bisa mempersoalkan legalitas pemilih dan legitimasi hasil pemilu 2019," kata Jhonny G Plate kepada wartawan, Senin (17/12).

Ia mengatakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 akan berlangsung serentak. Artinya, pada Pemilu 2019 bukan hanya terkait penyelenggaraan pemilihan presiden (pilpres), melainkan ada juga pemilihan lebih dari 20 ribu calon anggota DPR RI dan DPRD serta 136 calon anggota DPD.

Johnny menerangkan persoalan utama dalam kotak suara bukan soal material, melainkan pengamanannya. Ia berpendapat alasan ketidakamanan menggunakan karton sebenarnya bisa diperdebatkan. 

Johnny yakin KPU tetap bisa menjamin kotak suara dari karton itu cukup bisa melindungi kertas suara. Termasuk, surat suara yang ada di dalamnya tidak rusak dan tidak berubah jumlahnya. 

Menurutnya karton atau kardus sebenarnya sudah cukup kuat menahan beban. Penggunaan kotak suara dari plastik juga ada kemungkinan rusak atau pecah. 

Politikus Nasdem ini menambahkan keamanan surat suara bukan hanya berdasarkan sisi fisik kotak suaranya, melainkan proses dan prosedur pengamanannya. Karena itu, ia mengatakan KPU harus melakukan penjagaan dan pengawasan kotak suara. 

"Jangan hanya meributkan kotak suara saja, karena ada perhitungan suara dan pendistribusiannya," terangnya.

Akan tetapi, ia juga tidak meragukan proses pengamanan karena tidak hanya melibatkan satu pihak. Dalam proses pengamanan ini, ia mengatakan, tidak hanya melibatkan KPU, melainkan juga Bawaslu. 

“Selain Bawaslu ada saksi-saksi dari semua kandidat dan partai politik, belum lagi melibatkan TNI-Polri," kata dia. 

Kemudian, ia mengkritik pihak yang mempersoalkan kotak suara berbahan karton itu seperti politikus Gerindra Riza Patria. Ia menerangkan Riza Patria merupakan salah satu pihak yang ikut membahas pengadaan kotak suara berbahan karton ini di Pansus Pemilu sehingga disepakati bersama oleh DPR.

Ia menambahkan KPU hanya melaksanakan penyelenggaraan pemilu sesuai dengan aturan yang telah disepakati bersama. “Mungkin dia lupa dan terkaget-kaget, bahwa saat Pansus Pemilu, dia yang memimpin rapat," terang Jhonny.

Ia pun kembali mengingatkan kepada KPU, kotak suara kardus ini harus benar benar dijaga kualitas dan kemampuannya. Jangan sampai isu kotak suara kardus ini diangkat, untuk mempersoalkan hasil pemilu 2019. 

Let's block ads! (Why?)

from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2GoH9Nu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "TKN: Jangan Sampai Kotak Suara 'Kardus' Buka Celah Gugatan"

Post a Comment

Powered by Blogger.