Ketua Himpaudi DKI Jakarta, Yufi Natakusumah
Foto: Republika TV/Wisnu Aji Prasetiyo
EMBED SHARE
Kuasa hukum Himpaudi, Yusril Ihza Mahendra akan segera melakukan judicial review.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (HIMPAUDI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menuntut agar adanya kesetaraan tunjangan bagi para guru Paud non-formal.
Ketua Himpaudi DKI Jakarta, Yufi Natakusumah mengaku para guru Paud hanya mendapatkan bayaran sekitar Rp. 300 ribu/bulan. Bahkan, menurut dia, di Kepulauan Seribu para guru Paud tidak dibayar.
Terkait hal tersebut, kuasa hukum Himpaudi, Yusril Ihza Mahendra menegaskan akan segera melakukan judicial review agar ada keadilan untuk para guru Paud non-formal.
Berikut video lengkapnya.
- Videografer & Video Editor:
- Wisnu Aji Prasetiyo
Dapatkan Update Berita Republika
BERITA LAINNYA
Fadli Zon mengatakan survei LSI Denny JA tak transparan.
Kuasa hukum Himpaudi, Yusril Ihza Mahendra akan segera melakukan judicial review.
Ketiganya merupakan tersangka kasus dugaan suap dari Gatot Pujo Nugroho
Jaringan 5G bisa mengisi spektrum frekuensi yang kosong.
Bandara Juanda beroperasi selama 24 jam mulai hari ini hingga 6 Januari 2019
Let's block ads! (Why?)
from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2R7Qspn
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Nol Rupiah Gaji Guru Paud di Kepulauan Seribu"
Post a Comment