
REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Mantan Bupati Tanggamus, Lampung Bambang Kurniawan dengan menggunakan baju dan celana hitam, pada Sabtu (22/12) pagi, kembali menghirup udara bebas setelah dua tahun menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Rajabasa. Bambang menjalani hukuman selama dua tahun setelah ditangkap KPK pada akhir 2016 terkait kasus suap pengesahaan APBD Tanggamus tahun anggaran 2016.
Bambang keluar dari lapas dijemput kerabatnya. Namun, tak tampak dalam penjemputan itu istrinya, Dewi Handajani yang kini menjabat sebagai Bupati Tanggamus. Sebelum keluar lapas, Bambang tampak sibuk mengikuti proses administrasi, sementara di luar lapas, sanak keluarga antusias menunggunya.
Saat penjemputan, Bambang hanya dijemput oleh beberapa orang yang mengaku kerabatnya, dia disambut dan langsung dipeluk serta disalami oleh kerabatnya itu. Tak lama berselang Bambang pergi meninggalkan Lapas Rajabasa sambil melambaikan tangannya.
Sebelum keluar dari lapas, mantan orang nomor satu di Tanggamus itu sempat memberikan komentar kepada awak media, yang menyatakan dirinya lebih banyak melakukan ibadah, menyerahkan diri pada Sang Pencipta. "Saya sekarang lebih banyak berserah diri pada Sang Pencipta, dan banyak pengalaman rohani yang saya dapat," ujarnya.
Bambang mengaku, sebagai kader PDIP akan terus mendukung pemenangan PDIP. Dia akan kembali melanjutkan karir politik sebagai kader PDIP, serta akan membantu melakukan kampanye untuk partai besutan Megawati tersebut.
"Saya dari awal adalah kader PDIP, nanti saya tetap berpolitik, saya akan membantu melakukan kampanye bagi PDIP, sebagai kader PDIP saya akan terus mendukung pemenangan partai," katanya kepada wartawan.
Suami dari Bupati Tanggamus Dewi Handajani ini mengaku jika selama dalam lapas banyak sekali mendapatkan pengalaman berharga, dirinya merasa lebih tenang dan bahagia karena banyaknya pengalaman rohani yang didapatkan. Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Rajabasa Sudjonggo membenarkan hari ini (22/12) masa hukuman Bambang Kurniawan telah selesai, dan sudah membayar.
"Terhitung hari ini, masa hukuman Bambang Kurniawan telah selesai, denda uang Rp 250 juta yang menjadi vonis persidangan telah dibayar," ujarnya.
Selama menjalani hukuman, Sudjonggo menilai tidak ada yang berlebihan dari seorang mantan Bupati Tanggamus itu. Lantaran, Bambang tidak terlalu banyak bersosialisasi dengan narapidana lainnya.
"Orangnya biasa-biasa saja, karena dia juga agak pendiam, dan kurang bergaul dengan napi lainnya," kata Sujonggo.
from Republika Online RSS Feed http://bit.ly/2ShC5fiBagikan Berita Ini
0 Response to "Mantan Bupati Tanggamus Bebas, Siap Berkampanye untuk PDIP"
Post a Comment