REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, kotak suara untuk pemilu dari bahan kardus bukan hal baru. Ferry mengungkapkan, mekanisme proses pengadaan kotak suara berbahan karton kedap air sudah dilakukan sejak Pemilu 2014, dan digunakan untuk pilkada pada tahun 2015, 2017 dan 2018.
"Kita sudah lakukan itu, karena ada kotak di beberapa daerah yang rusak dan tidak bisa dipakai lagi. Maka untuk menggantinya dibuat kotak suara dari bahan karton kedap air dengan spesifikasi tertentu. Jadi bagi saya ini bukan isu baru terkait kotak suara ini," kata Ferry kepada Republika.co.id, Senin (12/17).
Selain itu, ia mengatakan penggunaan kotak suara berbahan kardus diperkuat oleh undang-undang pemilu. Ia menjelaskan bahwa UU 7/2017 Pasal 341 ayat 1 huruf a dijelaskan, bahwa alat kelengkapan TPS adalah kotak suara salah satunya. Di pasal penjelasan ditegaskan kotak suara harus transparan dan bisa diliat surat suaranya dari luar. Karena itu, ia mengatakan mekanisme pengadaan kotak suara diganti dari bahan alumunium menjadi karton kedap air. Karena menurutnya, kotak suara berbahan alumunium tidak transparan dari luar.
Terkait spesifikasi alasan memilih karton kedap air, ia mengatakan hal itu menjadi wilayah dari KPU untuk memilihnya. Meskipun, kata dia, ada banyak pilihan lainnya seperti fiber dan yang lainnya. Namun, ia menegaskan karton sendiri telah digunakan sejak 2014.
Selanjutnya, ia mengatakan kini ada dua hal yang harus ditekankan, yaitu bagaimana memastikan kotak suara benar-benar aman dan tidak menjadi masalah. Di samping itu, kata dia, agar kotak suara tersebut bisa benar-benar menjadi kelengkapan TPS yang tidak ada unsur manipualtifnya.
"Itu yang harus disampaikan kepada publik. Kalau soal pengamanan kan banyak unsur pengamanan," ujarnya.
Ia menambahkan, sudah ada unsur pengamanan di TPS termasuk panwas lapangan dan unsur kepolisian. Sehingga, hal lain yang perlu ditekankan adalah pengamanan dari hujan dan cuaca, beserta spesifikasinya.
Sebelumnya pada Pemilu 2004, kotak suara yang digunakan berbahan logam atau alumunium. Pada pemilu 2009, kotak suara menggunakan bahan dari kayu. Hal itu bertujuan untuk mencegah membengkaknya dana. Di samping itu, bahan baku kayu di daerah dinilai mudah ditemukan dengan harga murah.
from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2rHjnlWBagikan Berita Ini
0 Response to "Eks Komisioner KPU: Kotak Suara Kardus Bukan Isu Baru"
Post a Comment