REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) merekomendasikan kepada perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait verifikasi elektronik (e-verifikasi) terhadap calon pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 untuk pilpres. Verifikasi tersebut melalui KTP-el dan sidik jari.
"Rekomendasi sudah kita bicarakan bersama KPU dengan Sekretaris Jenderal dan komisioner. Yang kita usahakan itu dalam Pemilu 2019 adalah e-verifikasi mengetahui bahwa orang yang datang ke tempat pemungutan suara(TPS) adalah memang berhak memilih dengan menggunakan KTP-el Reader," kata Direktur Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT Michael Andreas Purwo, di Jakarta, Senin (17/12).
Dalam implementasi konsep itu, para pemilih pada Pemilu 2019 hanya perlu membawa kartu tanda penduduk (KTP), lalu diverifikasi dengan menggunakan sidik jarinya. "Jadi kita memastikan bahwa orang yang datang adalah berhak, tidak ada jual beli surat undangan, tidak ada pemalsuan nama orang," ujarnya.
Dengan adanya e-verifikasi, maka dapat menghindari pemalsuan nama orang karena teridentifikasi keaslian identitas orang. Selain e-verifikasi, BPPT juga merekomendasikan tanda tangan digital untuk foto Form C1 Plano kepada KPU.
"Di foto ditandatangani secara digital oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara(KPPS) untuk dikirimkan ke KPU pusat sehingga jika terjadi permasalahan katakanlah sengketa Pemilu, maka cukup foto tersebut yang digunakan sebagai alat bukti hukum, tidak lagi perlu membawa kotak surat dari TPS-TPS yang terpencil, jauh itu ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Michael mengemukakan, BPPT sejak 2013 melaksanakan pemilihan kepala desa melalui e-voting di 987 pemilihan kepala desa di 18 kabupaten yang tersebar di 11 provinsi. Michael mengatakan tantangan mengenai menggunakan sistem pemilu elektronik antara lain sumber daya manusia tim KPS yang harus dilatih untuk menggunakan KTP-el Reader. Selanjutnya, Ketua KPS atau orang yang diminta untuk memfoto harus dilatih untuk membuat foto yang baik dan layak, kemudian akan diberi tanda tangan digital.
Deputi Bidang Teknologi Informasi Energi dan Material (TIEM) BPPT, Eniya L Dewi menyatakan, hingga saat ini belum ada jawaban tertulis untuk memakai rekomendasi itu, namun pihaknya terus mendorong penggunaan pemilu elektronik. Meski demikian, KPU telah mempersilakan untuk melakukan e-verifikasi lewat pemilihan kepala desa.
Menurut Eniya, pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum untuk Presiden dan Wapres dengan menggunakan e-voting sangat memungkinkan karena pilihannya sedikit. Sementara, untuk pemilihan legislatif (Pileg), banyak pilihan sehingga perlu penyesuaian. "Kalau pilihannya banyak Pileg saat ini terlalu kompleks, justru ke sana kita akan lihat dalam lima tahun ke depan ini," ujarnya.
from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2SQSeZaBagikan Berita Ini
0 Response to "BPPT Rekomendasi Verifikasi Elektronik untuk Pemilu 2019"
Post a Comment