REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, ikut mendesak DPR untuk segera merevisi Undang-undang (UU) No. 32/2002 tentang Penyiaran. Menurutnya, UU tersebut harus segera direvisi agar dapat sesuai dengan dinamika masyarakat dan teknologi yang terus berkembang.
"UU mengatur kehidupan masyarakat. Tatkala masyarakat sudah berubah secara cepat, terutama perubahan teknologi komunikasi, teknologi digital misalnya, maka UU harus diubah, direvisi," ujar Wiranto di Jakarta Pusat, Senin (26/11).
Ia mendorong DPR sebagai pembentuk UU untuk memperhatikan hal tersebut dan mempercepat pengesahan UU Penyiaran yang baru. Menurutnya, dengan adanya hasil revisi UU Penyiaran yang lama, UU tersebut nantinya dapat menyesuaikan diri dengan dinamika masyarakat yang terus berkembang.
"Kalau tidak, ketinggalan. UU kalau ketinggalan absurd, tidak ada gunanya," kata dia.
Menurutnya lagi, jika suatu UU tertinggal oleh masyarakat yang terus berkembang, maka hal tersebut akan sangat berbahaya. Keteraturan tidak bisa terjaga apabila hal itu terjadi. Untuk itu, lanjut dia, dalam UU Penyiaran yang baru nantinya harus dipikirkan perkembangan-perkembangan terkini dari segala aspek.
"Baik kondisi lingkungan masyarakat, kondisi politik, maupun kondisi teknologi, itu tetap dipertimbangkan, dimasukkan, di situ," jelasnya.
Selain itu, Wiranto juga menyampaikan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki posisi yang sangat strategis dalam mengatur dan membangun suatu penyiaran yang sehat. Bagi Wiranto, penyiaran, baik melalui televisi maupun radio, bisa membangun opini publik.
Menurutnya, peran KPI amat penting dan straregis pada saat bangsa ini memerlukan suatu usaha untuk merawat persatuan dan kesatuan bangsa, merawat kerukunan nasional, serta merawat kebersamaan. Salah satu tugas penting dari KPI, kata dia, adalah bagaimana agar siaran-siaran yang tersiar mengarah kepada membangun opini untuk bersatu.
Keberagaman yang dimiliki Indonesia, kata Wiranto, memiliki dua sisi, yakni sisi kekuatan dan sisi kerawanan. Sisi kekuatan dapat diperoleh jika seluruhnya bisa bersatu di tengah keberagaman. Sebaliknya, akan muncul sisi yang rawan jika semua itu tak dapat dipelihara dengan baik oleh segenap elemen bangsa ini.
"Maka tadi saya pesankan teman-teman KPI mampu untuk menjaga agar atmosfer, keinginan untuk merawat persatuan ini tetap terjaga dengan baik," tuturnya.
from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2DHDYxABagikan Berita Ini
0 Response to "Wiranto Minta DPR Segera Bereskan Revisi UU Penyiaran"
Post a Comment