
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, M Busyro Muqaddas menyayangkan putusan Hakim Pengadilan Negeri Garut atas terdakwa kasus pembakaran bendera tauhid pada Senin (5/11) kemarin. Hakim hanya memutuskan kurungan penjara selama 10 hari dan denda Rp 2.000.
"Itu tidak (tepat), tidak peka," ujarnya melalui pesan singkat pada Republika.co.id, Selasa (6/10).
Ia berujar, polisi, jaksa, dan hakim adalah orang-orang yang cerdas dan tajam terhadap kasus yang berdampak luas pada aspek hak-hak masyarakat di bidang sosial keagamaan. Kecerdasan dan ketajaman itu seharusnya kata dia, tercermin secara tegas di dalam berita acara pemeriksaan (BAP), tuntutan dan vonis.
“Jika tidak, maka aparat penegak hukum tersebut telah menodai hakekat nilai dan dimensi ruhaniah hukum dan keadilan,” katanya.
Baca juga, GP Ansor Benarkan Adan Pembakaran Bendera Diduga Milik HTI.
Oleh karena itu, lanjut mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini jika kemudian putusan hakim pengadilan hanya 10 hari penjara kepada pembawa bendera dan pelaku pembakaran. Sama saja ungkapnya, hukum seolah telah menghina agama
“Ini sama saja menghina agama, masyarakat, serta hak-hak serta rasa keadilan masyarakat sekaligus menghina Pancasila,” tegasnya.
Seperti diketahui, Polisi menjerat F dan M selaku pembakar bendera serta U yang membawa bendera di hari santri dengan pasal 174 KUHP. Ketiganya dianggap telah membuat kegaduhan pada sebuah acara.
PN Garut memutuskan menjatuhkan hukuman 10 hari penjara dan denda Rp 2.000. Aksi pembakaran terjadi si hari santri nasional pada Senin 22 Oktober 2018.
from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2Pc3mCGBagikan Berita Ini
0 Response to "Pembakar Bendera Divonis 10 Hari, Ini Kata Busyro Muqaddas"
Post a Comment