
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang Praperadilan SP3 kasus penistaan agama yang melibatkan Sukmawati Soekarnoputri digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/11). Pengajuan praperadilan yang juga pelapor kasus tersebut, Azam Khancmenilai Polri tak serius.
"Intinya kami merasa ini harus diuji di persidangan, karena saya melihat Mabes Polri tidak serius menangani kasus ini. Ada yang menyakiti umat Islam tapi dikeluarkan SP3 tanpa ada pemeriksaan dan tidak ditetapkan tersangka," ujar Azam, Senin (12/11).
Menurut Azam, surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus penodaan agama Sukmawati didasari oleh beberapa hal yang tidak sesuai prosedur Bareskrim. Azam menambahkan, secara prosedural dirinya sebagai terlapor pun belum menerima SP3 tersebut. Azam mengaku telah dua kali meminta SP3 itu, namun belum diberikan oleh Bareskrim.
SP2HP yang merupakan laporan hasil penyelidikan, kata Azam juga baru didapatnya setelah mendatangi Bareskrim. Sebagai terlapor, Azam merasa tim penyidik seharusnya menjelaskan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terlebih dahulu sebelum mengeluarkan SP3. "SP2HP harusnya ada, dijelaskan, kami tidak dapat itu. Kami datang ke sana katanya sudah dikirim. Dikasih SP2HP saat itu," katanya.
Kuasa hukum Azam Damai Hari Lubis menambahkan, SP3 Sukmawati tidak tepat karena pada saat kejadian Sukmawati telah mengakui kesalahannya. Hal itu, kata dia, seharusnya justru memperkuat kelanjutan penyidikan oleh Bareskrim. "Sukmawati sudah minta maaf, sudah disampaikan di umum minta maaf di pengurus NU Jatim dan MUI Jakarta. Kalo saya ibaratkan pencuri sudah mengaku," ucap Damai.
Praperadilan ini meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membatalkan dan menyatakan tidak sahnya surat perintah Penghentian penyelidikan Nomor: SPPP/3A Subdit-I/V/2018/Dir Tipidum, tanggal 11 Mei 2018, Direktorat Tindak Pidana Umum, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia.
Praperadilan ini juga memerintahkan kepada Polri melanjutkan penyelidikan perkara laporan pemohon Nomor: LP/450/IV/2018/Bareskrim tanggal 4 April 2018, serta melanjutkan proses penyidikan terhadap Sukmawati sebagai tersangka.
Pengaju Praperadilan juga meminta kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengeluarkan penetapan yang isinya, segera menyusun serta menaikkan status terlapor menjadi tersangka dan dilakukan penyidikan.
Seperti diketahui, Sukmawati Soekarnoputri dilaporkan berbagai pihak ke Bareskrim Polri lantaran puisi yang ia bacakan dalam sebuah pergelaran busana dianggap menyinggung agama. Sukmawati menyinggung suara azan dan penggunaan hijab dalam puisi berjudul 'Ibu Indonesia' itu.
from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2OGIVbMBagikan Berita Ini
0 Response to "Pelapor Praperadilankan SP3 Penodaan Agama Sukmawati"
Post a Comment