REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengatakan pemerintah tidak akan mengenakan jenis pajak baru. Kepala BKF Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan meskipun tidak ada jenis pajak baru, pemerintah tetap berupaya mengerek naik penerimaan pajak dari realisasi upaya pemenuhan kewajiban (compliance) wajib pajak.
"Tidak ada jenis pajak baru, hanya Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai. Berarti kami ingin compliance lebih tinggi," ujar Suahasil dalam sebuah diskusi bertema "Pertaruhan Bisnis Pada Tahun Politik" di Jakarta, Senin (26/11).
Menurut Suahasil, momentum ketika tingkat compliance wajib pajak semakin baik seperti saat ini, maka akan dimanfaatkan untuk mendorong rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Hal ini juga terkait dengan perbaikan pasca-penerapan amnesti pajak.
Kemenkeu sebagai bendahara negara, lanjut Suahasil ingin menciptakan postur APBN yang mampu meredam tekanan ketidakpastian akibat kondisi ekonomi global dan dinamika tahun politik pada 2019. Pemerintah juga akan mendorong bergulirnya insentif pajak.
BKF melaporkan hingga akhir 2017, penerapan insentif pajak telah menghapuskan potensi penerimaan pajak sebesar Rp 154,4 triliun. Nilai pajak yang terhapus atau tidak jadi dipungut bernama Belanja Perpajakan.
"Itu adalah nilai uang yang tidak jadi dikumpukan negara karena insentif pajak," ujarnya.
Nilai pajak yang tidak terkumpulkan itu setara dengan satu persen terhadap PDB. Adapun, nilai pajak yang tidak terserap dari belanja insentif pajak pada tahun lalu tersebut meningkat dari sebelumnya Rp 143,4 triliun pada 2016.
from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2RjesCVBagikan Berita Ini
0 Response to "Kemenkeu: Pemerintah tidak akan Terapkan Pajak Baru"
Post a Comment