Search

In Picture: Pemprov DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan

Program penghapusan sanksi administrasi pajak berlangsung hingga 15 Desember 2018.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (16/11).


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program ini dilaksanakan mulai 15 November sampai 15 Desember 2018.

Let's block ads! (Why?)

from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2DpykzZ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "In Picture: Pemprov DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan"

Post a Comment

Powered by Blogger.