Search

Diduga Bermasalah Sejak Awal, KPK Dalami Alur Izin Meikarta

KPK mendalami informasi adanya indikasi penanggalan mundur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menelusuri alur proses perizinan proyek pembangunan Meikarta, di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pada Selasa (13/11) dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait kasus ini. 

Para saksi yang diperiksa adalah Kabid Bagian Hukum Pemkab Bekasi Joko Mulyono, pengawal pribadi Bupati Asep Efendi dan Kabid PSDA Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Daniel Firdaus.

"Dalam pemeriksaan kali ini fokus KPK pada dua hal, yaitu: proses perizinan dan pertemuan antara Bupati dengan pihak lain terkait proyek Meikarta," kata Febri saat dikonfirmasi, Selasa.

Terkait dengan perizinan, KPK mendalami informasi adanya indikasi penanggalan mundur dalam sejumlah dokumen perizinan Meikarta, yaitu sejumlah rekomendasi sebelum penerbitan IMB, perizinan lingkungan, pemadam kebakaran, dan lainnya. 

Dia menyebutkan, jika rekomendasi-rekomendasi tersebut tidak diproses dengan benar, risiko seperti masalah lingkungan seperti banjir dan lainnya di lokasi pembangunan properti dapat menjadi lebih tinggi.

"Terkait dengan adanya dugaan penanggalan mundur dalam perizinan Meikarta ini, KPK sedang menelusuri juga apakah pembangunan sudah dilakukan sebelum perizinan selesai," terang Febri.

Dia mengatakan, KPK menduga persoalan perizinan Meikarta terjadi sejak awal, misal masalah pada tata ruang. Karena itu, sebenarnya beralasan bagi pihak Pemprov, Pemkab ataupun instansi yang berwenang untuk melakukan evaluasi terhadap perizinan Meikarta. 

Lebih lanjut dia menambahkan, peruntukan lahan dan tata ruang penting diperhatikan agar pembangunan properti dapat dilakukan secara benar dan izinnya tidak bermasalah. Karena jika ada masalah, maka hal ini dapat merugikan masyarakat yang menjadi konsumen. 

"Adanya temuan KPK tentang dugaan suap dalam proses perizinan, dan indikasi backdate sejumlah dokumen perizinan semestinya bisa menjadi perhatian bagi pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan review perizinan Meikarta," tegasnya.

Sebelumnya, dari serangkaian bukti komunikasi dan pemeriksaan saksi oleh penyidik KPK, kasus ini semakin mengerucut kepada kepentingan Lippo Group, selaku pengembang megaproyek 'Kota Baru' itu. Proyek Meikarta digarap oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk. 

Secara keseluruhan, nilai investasi proyek Meikarta ditaksir mencapai Rp278 triliun. Meikarta menjadi proyek terbesar Lippo Group selama 67 tahun grup bisnis milik Mochtar Riady itu berdiri.

Dalam kasus ini, Billy Sindoro diduga memberikan uang Rp7 miliar kepada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan anak buahnya. Uang itu diduga bagian dari fee yang dijanjikan sebesar Rp13 miliar terkait proses pengurusan izin proyek Meikarta.

KPK sudah menetapkan Bupati Bekasi periode 2017-2022 Neneng Hasanah Yasin (NHY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Selain Neneng dan Billy, ‎KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

Let's block ads! (Why?)

from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2Ftpzrs

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Diduga Bermasalah Sejak Awal, KPK Dalami Alur Izin Meikarta"

Post a Comment

Powered by Blogger.