Search

Saran Badan Perlindungan Konsumen untuk Konsumen Meikarta

BKPN RI akan terus memantau perkembangan kasus Meikarta di KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Koordinator Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim meminta pengembang properti Meikarta tidak sampai merugikan konsumen. BPKN RI akan terus memantau sesuai dengan UU 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terkait kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Rizal menyarankan agar masyarakat yang telah memesan unit di Meikarta terus meneliti dengan baik segala kelengkapan administrasi supaya dapat menghindari persengketaan yang bisa saja terjadi. Sementara itu, bagi konsumen yang telah memenuhi kewajiban, tetapi belum mendapatkan haknya, dimintanya agar berkoordinasi dengan pengembang.

"Jika tidak ada kesepakatan, silakan mengadukan ke kantor BPKN RI," kata Rizal yang juga dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Kamis (18/10).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sembilan tersangka, di antaranya adalah Bupati Bekasi 2017-2022 Neneng Hassanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. Kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), Denny Indrayana, menuturkan, kliennya tetap akan melanjutkan pembangunan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Menurutnya, proses hukum di KPK dan proyek Meikarta merupakan dua hal yang terpisah.

"Sebagaimana dapat dipahami secara hukum, dan sejalan dengan keterangan KPK, proses hukum yang saat ini berlangsung di KPK adalah hal yang terpisah dan berbeda dengan proses pembangunan yang masih berjalan di Meikarta," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (18/10).

Denny melanjutkan, MSU akan meneruskan pembangunan yang telah dan masih berjalan. Ini sesuai dengan komitmen kepada pembeli dan upaya serta kontribusi perusahaan membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia.

MSU, kata Denny, juga akan bertanggung jawab dan terus berusaha memenuhi kewajiban-kewajiban perusahaan lainnya yang berkaitan dengan pembangunan di Meikarta. "Agar semua prosesnya berjalan baik dan lancar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Let's block ads! (Why?)

from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2yqz8kL

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Saran Badan Perlindungan Konsumen untuk Konsumen Meikarta"

Post a Comment

Powered by Blogger.