
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menangkap seorang pemuda yang mencabuli dua anak perempuan di bawah umur di sebuah masjid di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pelaku bernama Ilham Lahya alias Aco (26 tahun) dilaporkan mencabuli dua korbannya berinisial ZKA (9) dan MSF (14) pada Senin (22/10) pukul 13.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Stefanus Tamuntuan merawikan, awalnya korban ZKA diajak ke lantai dua masjid. Di sana ia ZKA. “Pelaku menyuruh korban pertama untuk duduk di pangkuan pelaku. (Awalnya) pelaku (berpura-pura) memijat bahu korban,” kata Stefanus saat dikonfirmasi, Selasa (23/10).
Kemudian, pelaku mulai melancarkan aksinya. Setelah puas dia langsung menyuruh ZKA pulang. Tak lama kemudian, pelaku mengajak MSF ke lantai dua masjid dan kembali mencoba berbuat cabul seperti kepada ZKA.
Namun MSF yang lebih dewasa dari ZKA merasa ada yang aneh dengan perlakuan pelaku. Dia pun menolak saat pelaku coba memasukan tangannya ke dalam celananya. Pelaku tetap berusaha dengan menjanjikan sejumlah uang, MSF merasa takut pergi melarikan diri. “(MSF) Pergi meninggalkan pelaku,” kata dia.
Setelah mendapatkan perlakuan itu, kedua bocah itu menceritakan ke orang tua mereka. Kedua orang tua yang kaget mendengar hal itu lantas melaporkannya ke polisi. Kedua orang tua korban akhirnya melapor pada 30 Agustus 2018.
Aco akhirnya diringkus dan mendekam di balik jeruji. Akibat perbuatannya itu, Aco dikenakan Pasal 76E jo No. 82 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2O0HlkvBagikan Berita Ini
0 Response to "Di Dalam Masjid, Ilham Gagahi Dua Gadis di Bawah Umur"
Post a Comment