REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan partainya akan melakukan pergantian antarwaktu (PAW) jika kadernya sudah menjadi terdakwa. Hal ini menyusul penetapan 41 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Arsul membuka kemungkinan PAW dilakukan sebelum kadernya menghadapi dakwaan di pengadilan. Dia menyebutkan hal tersebut dimungkinkan jika berkas belum dilimpahkan ke pengadilan hingga Januari mendatang.
Ia menerangkan hal ini terkait dengan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) dan UU Pemerintah Daerah. Kedua aturan itu mengamanatkan PAW harus dilakukan minimal enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan.
Arsul mengatakan, jabatan anggota DPRD Kota Malang akan pada Agustus 2019. Artinya, PAW paling tidak, akan dilakukan pada Januari 2019.
Ia juga menyatakan, partainya akan memberhentikan kadernya yang terbukti melakukan korupsi terkait dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan anggota DPRD Kota Malang. Menurut dia, sementara ini kader yang ditetapkan sebagai tersangka akan dinonaktifkan terlebih dahulu.
“Nanti setelah resmi menjadi terdakwa baru kami berhentikan secara tetap," kata dia di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/9).
Baca Juga: Pembahasan APBD Kota Malang Terancam Tertunda
Ia menilai, korupsi berjamaah yang dilakukan wakil rakyat di DPRD Kota Malang itu merupakan masalah hampir di setiap partai. "Saya kira ini hampir boleh dikatakan semua kasus korupsi yang melibatkan baik DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota itu terkait dengan penyusun APBD," kata dia.
Ia menegaskan, PPP akan mendorong DPRD sampai tingkat kabupaten/kota untuk menggunakan sistem e-budgeting. Dengan begitu, publik bisa secara terbuka mengawasi penggunaan anggaran secara langsung.
"Itu yang saya kira harus kita dorong, termasuk PPP akan minta ke depan kepada Pak Jokowi, pada level pemerintah pusat ini e-budgeting ini harus kita dorong," kata dia.
Sikap PPP yang menunggu hingga penetapan terdakwa ini berbeda dari imbauan Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali. Politikus Partai Golkar tersebut mengimbau partai politik segera melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kota Malang yang terjerat kasus dugaan korupsi.
Amali menyatakan PAW agar pemerintahan Kota Malang tetap berjalan menyusul penetapan tersangka terhadap 41 anggota DPRD Kota Malang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Amali mengatakan dengan ada PAW, maka tidak terjadi kekosongan.
“Jadi tidak vakum sehingga pihak eksekutif, pemerintah kota tetap bisa rapat dengan DPRD kota Malang," ujar Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/9).
Politikus Partai Golkar tersebut juga menilai pergantian antarwaktu lebih baik dibandingkan Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan diskresi. Selain itu, ia menganggap pergantian antarwaktu juga bisa berlangsung dengan cepat.
“Saya memperkirakan paling seminggu prosesnya, kemudian sudah ada pelantikan anggota DPRD yang baru sesuai dengan tupoksinya," kata Amali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 22 angota DPRD Kota Malang sebagai tersangka pada Senin (3/9). Penetapan ini menyusul 19 orang lainnya yang telah ditetapkan sebelumnya.
Para wakil rakyat itu diduga menerima hadiah atau janji serta gratifikasi dari Wali Kota nonaktif Malang Moch Anton. Gratifikasi ini terkait persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2015.
Baca Juga: DPRD Lumpuh Pemkot Malang Segera Temui Kemendagri
from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2Nc4JiQBagikan Berita Ini
0 Response to "PPP Tunggu Status Terdakwa untuk PAW Kadernya di DPRD Malang"
Post a Comment