REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selawesi Selatan mendakwa bos Abu Tours and Travel, Hamzah Mamba dengan tiga pasal sekaligus. JPU mendakwa Pasal 372 KUHP, 378 KUHP, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam sidang perdana dugaan penipuan ibadah umrah di PN Makassar, Rabu (19/9).
“Tadi kita dakwa menggunakan tiga pasal, 372, 378, dan UU TPPU. Bentuknya kita dakwaan alternatif komulatif,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Ulfa selaku pemimpin JPU, Rabu (19/9).
Ia mengatakan tiga pasal tersebut merupakan dakwaan sementara terhadap Hamzah Mamba. Saat ini, JPU menilai terdakwa melakukan tindak pidana sesuai pasal-pasal itu. Ia memerinci, terdakwa terancam masing-masing hukuman empat tahun penjara untuk 372 dan 378, dan maksimal 20 tahun atas pelanggaran UU TPPU. Dakwaan terlampir dalam 49 lembar.
Ulfa mengatakan dakwaan tersebut khusus ditujukan pada Hamzah. Sementara tersangka lainnya, masih menunggu pelimpahan berkas dari Polda Sulsel.
Ulfa mengatakan, JPU siap menghadirkan lebih dari 30 saksi dan tiga saksi ahli untuk persidangan Hamzah. Saksi-saksi tersebut terdiri atas calon jamaah umrah, agen Abu Tours and Travel, dan mitra. Namun, JPU belum menjadwal pemanggilan saksi. Sebab, sidang selanjutnya yang rencananya berlangsung pada 26 September adalah agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa atas dakwaan JPU. “Pemanggilan saksi belum, minggu depan mereka eksepsi. Kemudian, ada upaya lagi JPU menanggapi pembelaan itu. Nanti baru saksi,” ujar Ulfa.
Dalam persidangan, JPU menyebut sebanyak 96.601 orang mengalami kerugian atas perbuatan terdakwa. Hamzah merupakan satu dari empat tersangka kasus dugaan penipuan, serta TPPU dengan kerugian mencapai Rp 1,4 triliun.
Namun, dalam persidangan disebutkan kejaksaan menyebut menerima informasi kerugian yang diderita hanya mencapai Rp 1,2 triliun. Ulfa tidak menjelaskan ihwal perbedaan angka kerugian itu. Ia mengatakan, selama ini kejaksaan menerima informasi kerugian berdasarkan hasil penyelidikan sebesar Rp 1,2 triliun.
from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2QIVLIQBagikan Berita Ini
0 Response to "JPU Mendakwa 3 Pasal pada Bos Abu Tours"
Post a Comment