REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Gubernur terpilih Provinsi Bali periode 2018-2023, Wayan Koster menegaskan sikapnya menolak rencana reklamasi Teluk Benoa yang sebelumnya diteken lewat Peraturan Presiden Nomor 51/ 2014 oleh Susilo Bambang Yudhoyono. Ini karena izin pengelolaan lima tahunan Teluk Benoa masa berlakunya telah habis per Desember 2017.
"Sudah gugur dengan sendirinya per Desember 2017. Saya sudah baca dokumennya lengkap," kata Koster di Denpasar, Jumat (24/8).
Gubernur dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini mengatakan setelah dilantik 17 September nanti, dirinya sebagai gubernur Bali tidak akan lagi memperpanjang izin investor. Gubernur berhak menolak sebab perpanjangan izin investor membutuhkan rekomendasi gubernur.
Koster meminta kepada pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah Kabupaten Badung, pemerintah Kota Denpasar, dan pihak lain yang berwenang supaya menghentikan dan tidak melanjutkan proses reklamasi dalam bentuk apapun. Itu termasuk studi kelaikan, analisa dampak lingkungan, dan kegiatan lain berkaitan dengan rencana reklamasi.
Sebagai gantinya, kawasan Teluk Benoa akan dikonservasi kembali sebagai kawasan pelestarian mangrove. Pemerintah nantinya akan menghijaukannya kembali melalui penanaman.
"Mangrove yang sudah kering akan kami tanami kembali supaya tetap menjadi kawasan hijau," ujarnya.
Pemerintah baru nantinya juga akan menindak tegas pihak-pihak yang melanggar atau melakukan tindakan ilegal di hutan mangrove. Kebijakan resmi dari Koster akan dikeluarkan saat dirinya dilantik September mendatang.
Masyarakat yang masih pro kontra terhadap rencana reklamasi ini diminta tak lagi berunjuk rasa. Koster mengimbay masyarakat Bali untuk membangun suasana kondusif, nyaman, dan aman mendukung kebijakan gubernur terpilih.
from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2wgXBbpBagikan Berita Ini
0 Response to "Wayan Koster Batalkan Reklamasi Teluk Benoa"
Post a Comment