REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Menteri Sosial Idrus Marham menggunakan pengaruhnya sebagai elit Partai Golkar untuk menggerakan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih agar membantu pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo.
"Ya mungkin bisa salah satu itu, salah satu itu," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Idrus diduga turut membantu Eni Saragih dalam memuluskan kepentingan Blackgold Natural Recourses Limited yang diwakili Kotjo dalam kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
"Kami tidak mempersoalkan apakah posisi IM adalah sebagai ketua atau menteri atau sebagai sekjen dalam jabatannya tapi yang bersangkutan turut membantu," ujarnya.
(Baca: KPK Dalami Peran Sofyan Basir)
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka Ketiga tersangka itu antara lain, Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo dan teranyar Idrus Marham.
Diduga saat menjabat sebagai PIt Ketua Umum Partai Golkar periode November sampai dengan Desember 2017 dan Menteri Sosial, Idrus diduga mengetahui dan memiliki andiI terkait dengan penerimaan uang oleh Eni dari Johannes. Diketahui, sekitar November Desember 2017 dIduga Eni menerima Rp 4 Miliar. Lalu, sekitar bulan Maret dan Juni 2018 diduga Eni jiga menerima sekitar Rp2,25 Miliar.
Idrus juga diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPM/jual beli dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau 1. Selain itu, Idrus juga diduga telah menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni sebesar 1,5 juta dollar AS yang dijanjikan Johannes apabila PPA Proyek PLTU Riau 1 berhasil dllaksanakan oleh Johannes dan kawan-kawan.
Dalam penyidikan perkara awal yang sudah dilakukan sejak 14 Juli 2018 hingga hari ini sekurangnya penyidik telah memeriksa 28 orang saksi. Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHPJuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2MNLoEyBagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Duga Idrus Gunakan Pengaruhnya Dalam PLTU Riau-1"
Post a Comment