REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebut korban gempa di Lombok, Nusa Tenggara Barat, akan mendapatkan kebijakan moratorium pembayaran kredit pemilikan rumah (KPR).
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Lana Winayanti mengatakan aturan tersebut telah dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Korban gempa di Lombok diberi keringanan tidak perlu membayar cicilan KPR untuk sementara waktu.
"OJK sudah mengeluarkan aturan bahwa semua KPR di Lombok ada moratorium. Jadi tidak perlu membayar cicilan. Saya belum tahu untuk berapa lama," katanya di Jakarta, Kamis (23/8).
Lana menuturkan selama ini asuransi KPR untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau bersubsidi memang belum memberi perlindungan terhadap rumah yang terkena bencana alam. Asuransi KPR subsidi masih terbatas untuk kebakaran, asuransi jiwa, dan asuransi kredit.
Bencana gempa di Lombok diakui Lana menjadi salah satu pendorong pemerintah untuk lebih serius memperhatikan asuransi rumah subsidi. "Kami akan mengundang semua pihak untuk membahas khusus mengenai persoalan karena bencana alam dan dampaknya kepada KPR subsidi. Mudah-mudahan setelah pembahasan ini minggu depan akan ada jawabannya," tuturnya.
Kementerian PUPR menyiapkan bantuan rehabilitasi rumah yang terdampak gempa di Lombok. Bantuan berupa uang tunai per kepala keluarga sebesar Rp 50 juta untuk rumah rusak berat, Rp 25 juta untuk rumah rusak sedang, dan Rp10 juta untuk rumah rusak ringan. Adapun sarana dan prasarana umum seperti sekolah, rumah sakit dan rumah ibadah akan direhabilitasi dan direkonstruksi dengan anggaran sekira Rp 1 triliun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan syariah dari perbankan untuk debitur atau proyek yang berada di lokasi bencana alam di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, perlakuan khusus tersebut berupa pelonggaran aturan restrukturisasi, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan syariah, dan atau pemberian kredit atau pembiayaan syariah baru di seluruh kabupaten atau kota di Pulau Lombok. Perlakuan khusus tersebut juga diberikan untuk Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat.
from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2NbQ2cdBagikan Berita Ini
0 Response to "Korban Gempa Lombok Dapat Moratorium Bayar Cicilan KPR"
Post a Comment