
Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 40,44 miliar dan US$ 177.300.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/8).
Pada sidang tersebut Zumi Zola didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima gratifikasi senilai Rp 40,44 miliar dan US$ 177.300 terkait proyek di pemerintahan Provinsi Jambi serta didakwa menyuap 52 anggota DPRD Jambi sebesar Rp16,4 miliar.
from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2o2Q5fvBagikan Berita Ini
0 Response to "In Picture: Zumi Zola Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi"
Post a Comment