Search

In Picture: Zumi Zola Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi

Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 40,44 miliar dan US$ 177.300.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/8).

Pada sidang tersebut Zumi Zola didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima gratifikasi senilai Rp 40,44 miliar dan US$ 177.300 terkait proyek di pemerintahan Provinsi Jambi serta didakwa menyuap 52 anggota DPRD Jambi sebesar Rp16,4 miliar.

Let's block ads! (Why?)

from Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2o2Q5fv

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "In Picture: Zumi Zola Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi"

Post a Comment

Powered by Blogger.